PROBOLINGGO - Selama dua tahun terakhir perjalanan ibadah haji Indonesia terhenti akibat pandemi Covid-19.
Banyak anggapan dana haji stagnan karena tidak difungsikan, namun hal itu ditepis Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, KH. Marsudi Syuhud.
Menurutnya nilai manfaat dana haji terus meningkat karena dikelola dengan baik melalui investasi melekat pada Bank penerima setoran biaya perjalanan haji, investasi surat berharga, investasi emas dan investasi lainnya yang berlandaskan syariah.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Pengawasan Pengelolaan Dana Haji di Bromo Park Hotel, Kota Probolinggo, Kamis (14/10/2021).
Pemerintah, sambung Marsudi melalui BPKH RI menyalurkan subsidi biaya perjalanan haji senilai Rp. 42,9 juta bagi masing-masing jamaah haji.
Sebab biaya perjalanan haji sesungguhnya senilai Rp. 72,9 juta dan calon jamaah haji hanya membayar Rp. 35 juta.
"Kekurangan dari yang dibayarkan jamaah haji ini yang ditanggung BPKH dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji," terangnya.
Dana haji yang disetorkan calon jamaah haji ditempatkan di sejumlah bank sebanyak 30 persen, sisanya diinvestasikan emas dan surat berharga lainnya dengan prinsip syariah.
"Dari dana yang disetor calon jamaah haji sekitar Rp. 35 juta itu masih dikembalikan Rp. 5 juta, jadi yang dipakai untuk biaya haji sebenarnya hanya Rp. 30 juta. Sedangkan biaya haji per-orang selama 40 hari di tanah suci itu Rp. 72,9 juta," Tutup Marsudi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi