PROBOLINGGO - Pengelolan keuangan haji terus mendapat pengawasan baik internal maupun eksternal, hal itu sebagai wujud transparansi pengelolaan dana haji senilai ratusan triliun rupiah kepada masyarakat dan negara.
Meski iklim investasi terdampak pandemi Covid-19 namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji terus menunjukkan kenaikan.
Seperti dipaparkan dalam diseminasi pengawasan keuangan haji yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji di Bromo Park Hotel, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (14/10/2021).
Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara dari dewan pengawas BPKH KH. Marsudi Syuhud, anggota Komisi VIII DPR RI Anisa Syakur, Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Akhmad Sruji Bahtiar dan Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Abd. Hamid.
Marsudi dalam paparannya mengatakan selain dampak pandemi terhadap iklim investasi, pembatasan pengelolaan dana haji juga hanya difokuskan lada investasi berbasis syariah.
"Pasar keuangan di Indonesia yang mewajibkan kepada BPKH harus syariah, itu pasti tidak selonggar dan selebar pasar konvensional," ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Ketika terjadi Covid-19, lanjutnya memang ada perasaan yang berbeda di situ namun Alhamdulillah masih tetap bisa bertahan dan bisa untuk mencukupi kebutuhan haji baik tahun depan dan seterusnya karena semua telah diatur keuangannya.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI, Anisa Syakur mengatakan jika terjadi pembukaan kembali pemberangkatan jamaah haji Indonesia di tahun 2022, maka seluruh biaya tambahan perlengkapan kesehatan tidak boleh ditanggungkan kepada jamaah haji.
Sesuai hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan PKH disepakati tambahan biaya tersebut dibebankan kepada negara melalui BPKH dari hasil pengelolaan dana haji.
"Memang kita sudah sepakat antara BPKH dengan DPR RI bahwa seandainya nanti (tahun 2022) itu berangkat ada tambahan biaya protokol kesehatan dan lain sebagainya maka itu tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji. Sudah ditanggung oleh BPKH," jelasnya.
Pada kegiatan tersebut BPKH juga memaparkan capaian kinerja terkait pengelolaan dana haji yang meningkat senilai Rp. 156 triliun, tata kelola keuangan dan penerapan teknologi digital (aplikasi ikhsan) yang terintegerasi dengan siskohat Kementerian Agama.
BPKH menjamin dana haji dikelola dengan aman, transparan dan akuntabel karena diawasi secara bersama internal dan eksternal, sehingga dapat mencukupi subsidi pemerintah dengan nilai sekitar 94 persen dari biaya pembayaan yang dilakukan jamaah haji.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi