SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Pekerja Bisa Gunakan Kereta API Selama Larangan Mudik, Begini Syaratnya

Lutfi Hidayat - 06 May 2021 | 14:05 - Dibaca 1.07k kali
Peristiwa Daerah Pekerja Bisa Gunakan Kereta API Selama Larangan Mudik, Begini Syaratnya
Perjalanan Kereta Api. Foto: Suara.com Media Partner Suaraindonesia.co.id

PROBOLINGGO - PT. KAI Daop 9 Jember menjamin tetap ada layanan transportasi kereta api bagi para pekerja di tengah pemberlakuan larangan mudik.

Bagi pekerja di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember bisa menggunakan kereta darurat, selama larangan mudik berlangsung yakni mulai 06-17 Mei 2021.

Menurut Vice President KAI Daop 9, Broer Rizal, kereta api jarak jauh akan tetap beroperasi hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Kereta api jarak jauh yang beroperasi pada periode larangan mudik tersebut, bukan untuk melayani pemudik. Tetapi untuk pekerja dan kondisi tertentu," ungkapnya, Kamis (06/05/2021).

Ketentuan pengguna kereta api pada periode mudik adalah bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka meninggal dunia.

Sedangkan untuk penumpang ibu hamil hanya boleh didampingi 1 anggota keluarga saja.

Pegawai pemerintah, ASN, anggota TNI, Polri, BUMN, BUMD wajib membawa print out surat izin perjalanan dinas tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II.

"Bagi pegawai swasta juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis, dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan," 

Sedangkan bagi pekerja informal dan masyarakat umum nonpekerja, harus melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang ditandatangani kepala desa/kelurahan setempat.

Syarat lainnya penggunaan kereta api tersebut calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes PCR, Rapid Tes Antigen atau pemeriksaan GeNose C-19, dengan masa waktu pengambilan sampel 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh kami jamin dilakukan dengan teliti, tegas dan cermat untuk mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," tegas Broer Rizal.

KAI Daop 9 Jember mengoperasikan 3 KA jarak jauh yakni KA Sri Tanjung Ketapang - Jogjakarta, KA Tawangalun Ketapang - Malang Kota Lama dan KA Probowangi Ketapang - Surabaya Gubeng serta 2 KA lokal Pandanwangi Jember - Ketapang dan KA Komuter Pasuruan - Surabaya, untuk melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya