SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Kapolresta Probolinggo: Kekerasan Terhadap Jurnalis Tak Boleh Terjadi

Lutfi Hidayat - 29 March 2021 | 16:03 - Dibaca 676 kali
Peristiwa Daerah Kapolresta Probolinggo: Kekerasan Terhadap Jurnalis Tak Boleh Terjadi
Ketua PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo, Suyuti (tengah) serahkan surat kecaman dan tuntutan kepada Kapolresta Probolinggo (kiri) AKBP. R.M Jauhari, Senin (29/03/2021).

PROBOLINGGO - Tindak kekerasan terhadap wartawan Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya pada Minggu (28/03/2021) terus mendapat kecaman.

Di Kota Probolinggo, sejumlah wartawan yang tergabung dalam kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Persiapan Perwakilan Probolinggo, menyampaikan protes dan menuntut kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan kepada Jurnalis.

Surat kecaman dan tuntutan itu diserahkan langsung Ketua PWI Persiapan Perwakilan Probolinggo, Suyuti, kepada Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. R.M Jauhari, Senin (29/03/2021).

Menurut Suyuti, wartawan dilindungi Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas peliputan. 

"Karena dilindungi undang-undang dan kode etik, maka tidak sepatutnya wartawan diperlakukan diskriminatif. Kami menyayangkan aksi kekerasan yang terjadi pada rekan kami wartawan Tempo," ungkapnya.

Sementara Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. R.M Jauhari mengatakan jiwa korsa, jiwa solidaritas pasti akan muncul untuk membela sesama profesi, apalagi profesi itu sdh diakui secara nasional bahkan dunia. 

"Kemarin yg Situbondo, sekarang terjadi lagi kepada wartawan Tempo di Surabaya. Ini seharusnya tidak boleh terjadi, utamanya di Polres Probolinggo Kota," ujar Jauhari di ruang kerjanya.

Permintaan konfirmasi media, lanjut Jauhari harus terakomodir sesuai aturan yang berlaku, di kepolisian dilakukan pengawasan dan evaluasi langsung kepada bawahan, untuk peliputan harus ada yang mengawaki dari humas dari provost. 

"Baik yang di Situbondo dan Surabaya harus dilakukan proses hukum sesuai prosedur, proses secara prosedur itu menjadi solusi agar tidak terjadi gejolak dan lain-lain. Kalau saya memandang bahasa hukum, yang namanya pemukulan itu pidana murni. Baik yang dipukul itu wartawan atau masyarakat umum ya pidana murni itu," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya