SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Mediasi Buntu, Restorasi Justice Bupati Vs Ketua DPRD Bondowoso Gagal

Bahrullah - 28 September 2022 | 10:09 - Dibaca 1.39k kali
Pemerintahan Mediasi Buntu, Restorasi Justice Bupati Vs Ketua DPRD Bondowoso Gagal
Karikatur KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso dan H Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso (Foto Instagram @Bungtopek)

BONDOWOSO - Restorasi justice sengketa hukum antar KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso Vs Ahmad Dhafir Ketua DPRD gagal dilaksanakan.

Sebab upaya mediasi yang telah dilaksanakan berjalan buntu, Selasa (27/9/2022) di Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso telah mengupayakan adanya Restorasi Justice dengan mengundang Bupati Drs. KH. Salwa Arifin (pelapor) dan Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir (terlapor).

Namun setelah upaya mediasi itu dilakukan, KH Salwa Arifin tidak hadir. Ia hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya Edy Firman dan Achmad Husnus Sidqi, sementara Ahmad Dhafir hadir bersama kuasa hukumnya. Akhirnya mediasi itu buntu, alias tidak menemukan titik temu.

Edy Firman Kuasa Hukum Bupati Bondowoso menyatakan, upaya RJ itu gagal karena Ketua DPRD tidak memenuhi tuntutan bupati.

" Tuntutan bupati agar Ketua DPRD meminta maaf disampaikan, datang ke bupati dan disampaikan secara terbuka di media," kata Edy Firman.

Lebih lanjut, Edy mengatakan, Bupati Bondowoso menginginkan Ketua DPRD meminta maaf sejak sebelum laporan ke Polres Bondowoso.

Kata Edy, Bupati Bondowoso sudah membuka ruang untuk berdamai. Tetapi pak Dhafir tidak bisa menyanggupi syarat itu.

" Karena syarat meminta agar meminta maaf yang diajukan oleh kuasa hukum bupati kepada Ahmad Dhafir tidak disepakati, maka proses selanjutnya terserah pada pihak kepolisian," ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, sengketa hukum antara Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso berawal pada bulan Maret 2022.

Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin melaporkan Ketua DPRD karena perkataan di sebuah acara resmi di Kecamatan Wringin dinilai merugikan pada Bupati.

Laporan itu tentang ungkapan adanya pungli dan jual beli jabatan di Bondowoso.

Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin melaporkan H Ahmad Dhafir atas dugaan berita bohong. Terkait pasal 27, pasal 32, pasal 35, pasal 45 ayat 1 dan 3, pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada Selasa 27 September 2022, Kapolres Bondowoso mengupayakan adanya Restorasi Justice. Mengundang Bupati Drs. KH. Salwa Arifin (pelapor) dan Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir (terlapor).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya