SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Anak di Bawah Umur Digilir 7 Remaja, Sebelum Diperkosa Korban Dicekoki Miras

Lutfi Hidayat - 12 December 2022 | 15:12 - Dibaca 3.11k kali
Kriminal Anak di Bawah Umur Digilir 7 Remaja, Sebelum Diperkosa Korban Dicekoki Miras
Polres Probolinggo merilis ketujuh pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur

PROBOLINGGO - Pelaku oemerkosaan anak di bawah umur berinisial RL (16) ditangkap tim Satreskrim Polres Probolinggo.

Para pelaku berjumlah 7 orang, seluruhnya juga masih usia remaja antara 18-20 tahun.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi merilis ketujuh tersangka itu, Senin siang (12/12/2022) di halaman Mako Polres setempat.

Arsya sempat kesal saat rilis tersangka pemerkosaan itu berlangsung, lantaran para tersangka memakai penutup wajah

Ia lalu meminta penyidik membuka tutup wajah tersangka, untuk ditampilkan di hadapan wartawan yang sedang meliput.

Para tersangka yakni inisial AR (20), MF (21), AW (22), MA (22) dan MYS (18) merupakan warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading.

Dua tersangka lain berinisial MKA (20) dan AFR (21) warga Desa Nogosaren dan Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.

Pemerkosaan terjadi pada Selasa malam (06/12/2022) di Hutan Malabar, Desa Nogosaren. Korban (RL) mengenal seorang tersangka (MF) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Sebelum diperkosa, korban terlebih dulu dicekoki minuman keras hingga teler.

"Kenal korban tujuh hari. Korban mengajak MF ini bertemu pada acara di rumah salah seorang temannya, karena ingin membicarakan sesuatu. Ternyata MF membawa pelaku lainnya tanpa sepengetahuan korban," ungkap Arsya.

Arsya melanjutkan, karena di tempat acara ramai orang MF bersama keenam temannya mengajak korban ke tempat sepi. Rupanya korban dibawa ke dalam Hutan Malabar di daerah setempat.

"Para pelaku membeli miras berupa arak, lalu pelaku mencekoki korban. Ketika korban tak berdaya dan berada di bawah pengarus miras, para pelaku membawa korban ke tempat lebih sepi dan tersembunyi," jelas Arsya.

Kemudian secara bergilir para pelaku memperkosa korban, masing-masing pelaku memiliki peran, MF berperan membuka pakaian dalam korban.

Para pelaku dijerat pasal 76 E junto pasal 82 dan pasal 76 D junto pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya