SUARA INDONESIA PROBOLINGGO

Polsek Leces Probolinggo Ringkus Pelaku Penggandaan Uang Jaringan Lintas Provinsi

Lutfi Hidayat - 29 March 2021 | 12:03 - Dibaca 3.86k kali
Kriminal Polsek Leces Probolinggo Ringkus Pelaku Penggandaan Uang Jaringan Lintas Provinsi
Tersangka penipuan dan penggelapan modus penggandaan uang digelandang Tim Unit Reskrim Polsek Leces Probolinggo. Insert: Barang bukti hasil kejahatan.

PROBOLINGGO - Pelaku penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bermodus penggandaan uang berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Leces Polres Probolinggo. 

Tersangka berinisial S merupakan sindikat jaringan lintas provinsi, tersangka beraksi di luar Probolinggo dan dikenal berpindah-pindah tempat tinggal.

Para pelaku kasus tipu gelap bermodus penggandaan uang tersebut merupakan buruan Tim Unit Resmob Polres Grobongan Jawa Tengah.

Perburuan itu sampai ke rumah tersangka S di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka S dilaporkan seorang korbannya yang diperdaya hingga menyerahkan uang senilai Rp. 550 juta untuk digandakan.

"Pelaku ini tidak punya rumah tinggal tetap. Aksinya selalu dilakukan di luar Probolinggo," ungkap Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda. Eko Aprianto yang membantu proses penangkapan tersangka, Senin (29/03/2021).

Modus yang dilakukan tersangka dengan mengutus sejumlah orang mendatangi rumah calon korban, lalu korban diajak menemui orang pintar untuk menggandakan uang.

Setelah menemui orang pintar, korban diyakinkan untuk menggandakan uang dan dibawa ke makam salah satu Ulama di Surabaya, lalu korban ditinggalkan begitu saja.

"Jadi pelaku S ini bertindak sebagai orang pintar ini. Ada 4 orang lainnya yang menjadi komplotan sindikat tersebut," tandas Apri.

Proses penangkapan tersangka juga cukup sulit karena dikenal 'licin' dalam aksinya, tersangka sempat mengelabui Polisi dengan memalsukan plat nomor kendaraannya. 

Tersangka menempati sebuah rumah kontrakan di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu saat dilakukan pengintaian oleh Polisi.

"Tersangka kami ringkus di jalan raya Desa Jorongan, kami amankan barang bukti sebuah mobil dan uang Rp. 60.500.000 sisa dari hasil kejahatan penipuan yang tersangka lakukan," tandas Apri.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya